PROSEDUR PEMINJAMAN, PENGEMBALIAN DAN PERPANJANGAN UNTUK MAHASISWA
Layanan Perpustakaan
- Sistem layanan terbuka, peminjam bisa mencari buku sendiri/melalui SIM Perpustakaan.
- Ketentuan peminjaman buku maksimal 5 eks untuk 15 hari dan Perpanjangan satu kali.
Prosedur Pemunjaman Buku
- Peminjam memilih buku sendiri, kemudian membawanya ke tempat pelayanan.
- Menunjukkan Kartu Mahasiswa dan menyebutkan nama terangnya.
- Menuliskan nama, NIM/NIP di slip pengembalian (halaman belakang/depan buku).
- Petugas memproses di komputer dan memberi cap tanggal kembali di slip.
- Menggunakan kartu/namanya sendiri.
Prosedur Pengembalian/Perpanjangan Buku
- Menyerahkan buku yang akan dikembalikan/diperpanjang sesuai tempat meminjam.
- Petugas memproses pengembalian/perpanjangan di komputer & memaraf di slip
- Terlambat mengembalikan buku dikenai sanksi denda Rp.500.-/buku/hari
Perpanjangan Melalui WA
- Dilayani untuk hari aktif/non libur, dan bagi yang tidak terlambat tanggal kembalinya.
- Senin-Sabtu: sampai pukul 13.00 WIB.
- Format Perpanjangan melalui WA: Nama, NIM, Judul, No.Inventaris, Barcode. Contoh: Nurul Hidayah, 1610101031, Diare Akut, c.3(8419, 20050302564)
Koleksi yang Tidak Boleh Dipinjam/Baca Di tempat/ Fotokopi
- Referensi: Kamus, Ensiklopedi, Atlas, Handbook, Directory dan Bibliografi
- Tugas Akhir, Hasil Penelitian Dosen, dan Modul
- Prosiding
- Terbitan Berkala : jurnal, majalah, koran, buletin.
Aturan Fotokopi/ Print Tugas Akhir
- Mengisi Form pernyataan yang telah disediakan sebelum memfotokopi.
- Jumlah yang difotokopi maksimal 2 judul dalam 1 kali fotokopi/print.
- Langsung mengembalikan pada hari yang sama, terlambat didenda Rp.5.000/judul.
- Koleksi yang sudah dibaca atau difotokopi harus dikembalikan pada tempatnya!
Koleksi Audio Visual
Koleksi AV (CD dan kaset) boleh dipinjam 1 hari dengan mencatat pada buku peminjaman, apabila terlambat mengembalikan dikenai denda Rp.2.000.-/buah/hari.