Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan pada instansi baik di negeri ataupun swasta. UU No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan juga menyatakan bahwa pustakawan bukan hanya mereka yang bekerja di sekor pemerintah saja, namun juga di sektor lainnya. UU Perpustakaan memberi cakupan pustakawan secara lebih luas. Dengan begitu, pengembangan kompetensi pustakawan dan pengembangan kariernya terbuka luas di semua bidang kepustakawan, baik di perpustakaan sekolah, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, terlebih di perpustakaan perguruan tinggi, Hampir bisa dipastikan bahwa setiap perguruan tinggi pasti memiliki perpustakaan. Pustakawan sebagai motor penggerak di dalamnya, termasuk SDM yang sangat diperhitungkan keberadaannya. Era teknologi yang memberi peluang pemanfaatan teknologi dan sesuatu yang serba digital, menawarkan banyak peluang dan tantangan bagi pustakawan. Pustakawan berpeluang mengembangkan kinerjanya dengan dukungan teknologi dan informasi yang maju, sehingga akan semakin membawa kemajuan perpustakaan, yang ujungnya akan meningkatkan kepuasan bagi pemustaka yang dilayaninya. Pengembangan kompetensi dan karier pustakawan terbuka lebar. Salah satunya melalui jabatan fungsional pustakawan. Jabatan tersebut bagi pustakawan di sektor pemerintah sudah lazim diterapkan, namun di kalangan swasta belum banyak yang menerapkannya. Jabatan fungsional pustakawan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sangat dimungkinkan. Tujuannya untuk lebih meningkatkan kinerja pustakawan dan memberikan reward sesuai dengan hasil karyanya.